cHa..,,Chaa...,chaaaa...

Minggu, 24 Agustus 2008

SiaPakah DaJjal itu??"?


Dajjal adalah seorang manusia dari keturunan Yahudi. Dia bukan Jin atau apajua makhluk lain selain ia sebagai manusia yg ditangguhkan ajalnya "MinalMunzharin" seperti halnya Nabi Isa as yg di angkat oleh Allah swt ke ataslangit dan ditangguhkan kematiannya sehingga beliau nantinya turun semula keatas muka bumi ini lalu beliau akan mati dan di kuburkan di Madinah AlMunawwarah. Sama juga halnya dgn Iblis yg di tangguhkan kematiannya sehinggakiamat nanti.
Dajjal; ayahnya seorang yg tinggi dan gemuk. Hidungnya seperti Paruh burung.Sedangkan Ibunya pula seorang perempuan gemuk dan banyak dagingnya. MenurutImam Al Barzanji ada pendapat mengatakan bahawa asal keturunan bapanya ialahseorang Dukun Yahudi yg di kenali dgn "syaqq" manakala ibunya adalah daribangsa Jin. Ia hidup di zaman Nabi Sulaiman as dan mempunyai hubungan denganmakhluk halus. Lalu oleh Nabi Sulaiman ia akhirnya ditangkap dan dimasukkanke dalam penjara. Walau bagaimanapun kelahiran dan kehidupan masa keciltidak diketahui dgn jelas.
Sifat Badannya:
Hadis Huzaifah r.a katanya: Rasulullah s.a.w. telah bersabda: Dajjal ialah orang yang buta matanyasebelah kiri, lebat (panjang) rambutnya serta dia mempunyai Syurga danNeraka. Nerakanya itu merupakan Syurga dan Syurganya pula ialah Neraka(Hadis Sahih Muslim)Ada beberapa ciri perawakan Dajjal yg disebutkan dalam Hadis Rasulullahsaw, diantaranya:Seorang yg kelihatannya masih muda;Berbadan Besar dan agak kemerah-merahan;Rambutnya kerinting dan tebal. Kelihatan dari belakang seolah-olah dahankayu yg rimbun.
Dan tandanya yg paling ketara sekali ada dua:Pertama: Buta mata kirinya dan kelihatan seperti buah kismis yg kecut,manakala mata kanannya tertonjol keluar kehijau-hijauan berkelip-keliplaksana bintang. Jadi kedua-dua matanya adalah cacat.Kedua: Tertulis didahinya tulisan "Kafir (Kaf-Fa-Ra)". Tulisan ini dapatdibaca oleh setiap org Islam, sama ada ia pandai membaca atau tidak.Mengikut hadis riwayat At-Thabrani, kedua-dua tanda ini menjelma dalam diriDajjal setelah ia mengaku sebagai Tuhan. Adapun sebelum itu, kedua-dua tandayg terakhir ini belum ada pada dirinya.
Tempat Tinggalnya Sekarang:
Menurut riwayat yg sahih yg disebutkan dlm kitab "Shahih Muslim", bahawaDajjal itu sudah wujud sejak beberapa lama. Ia dirantai di sebuah pulau danditunggu oleh seekor binatang yg bernama "Al-Jassasah". Terdapat hadis mengenainya.. (tetapi terlalu panjang utk ditulis.. andaboleh membaca terus dari buku). Daripada Hadis ini jelaslah bagi kita bahawaDajjal itu telah ada dan ia menunggu masa yg diizinkan oleh Allah swt utkkeluar menjelajah permukaan bumi ini dan tempat "transitnya" itu ialah disebelah Timur bukan di Barat.
Berapa lama ia akan hidup setelah kemunculannya:
Dajjal akan hidup setelah ia memulakan cabarannya kepada umat ini, selamaempat puluh hari sahaja. Namun begitu, hari pertamanya adalah sama dgnsetahun dan hari kedua sama dengan sebulan dan ketiga sama dengan satuminggu dan hari-hari baki lagi sama seperti hari-hari biasa. Jadikeseluruhan masa Dajjal membuat fitnah dan kerosakan itu ialah 14 bulan dan14 hari. Dalam Hadis riwayat Muslim ada disebutkan:Kami bertanya: "Wahai Rasulullah! Berapa lamakah ia akan tinggal di mukabumi ini? Nabi saw, menjawab: Ia akan tinggal selama empat puluh hari. Hariyg pertama seperti setahun dan hari berikutnya seperti sebulan dan hariketiga seperti seminggu. Kemudian hari yg masih tinggal lagi (iaitu 37hari) adalah sama seperti hari kamu yg biasa.Lalu kami bertanya lagi: Wahai Rasulullah saw! Di hari yg panjang sepertisetahun itu, apakah cukup bagi kami hanya sembahyang sehari sahaja (iaitu 5waktu sahaja). Nabi saw menjawab: Tidak cukup. Kamu mesti mengira hari itudgn menentukan kadar yg bersesuaian bagi setiap sembahyang.."Maksud Sabdaan Rasulullah saw, ini ialah supaya kita mengira jam yg berlalu pada hari itu. Bukan mengikut perjalanan matahari seperti biasanya kitalakukan. Misalnya sudah berlalu tujuh jam selepas sembahyang Subuh pada hariitu maka masuklah waktu sembahyang Zohor, maka hendaklah kita sembahyangZohor, dan apabila ia telah berlalu selepas sembahyang Zohor itu tiga jamsetengah misalnya, maka masuklah waktu Asar, maka wajib kita sembahyang AsarBegitulah seterusnya waktu Sembahyang Maghrib, Isyak dan Subuh seterusnyahingga habis hari yg panjang itu sama panjangnya dgn masa satu tahun danbilangan sembahyang pun pada sehari itu sebanyak bilangan sembahyang setahunyg kita lakukan. Begitu juga pada hari Kedua dan ketiga.
Fitnah Dajjal:
Dajjal telah diberi peluang oleh Allah swt utk menguji umat ini. Oleh keranaitu, Allah memberikan kepadanya beberapa kemampuan yg luar biasa. Di antarakemampuan Dajjal ialah:
1. Segala kesenangan hidup akan ada bersama dengannya. Benda-benda beku akanmematuhinya.Sebelum kedatangan Dajjal, dunia Islam akan diuji dahulu oleh Allah dgnkemarau panjang selama 3 tahun berturut-turut. Pada tahun pertama hujan akankurang sepertiga dari biasa dan pada tahun kedua akan kurang 2/3 dari biasadan tahun ketiga hujan tidak akan turun langsung. Umat akan dilandakebuluran dan kekeringan. Di saat itu Dajjal akan muncul membawa ujian. Makadaerah mana yg percaya Dajjal itu Tuhan, ia akan berkata pada awan: Hujanlahkamu di daerah ini! Lalu hujan pun turunlah dan bumi menjadi subur. Begitujuga ekonomi, perdagangan akan menjadi makmur dan stabil pada org ygbersekutu dgn Dajjal. Manakala penduduk yg tidak mahu bersukutu dgn Dajjal..mereka akan tetap berada dlm kebuluran dan kesusahan.
Dan ada diriwayatkanpenyokong Dajjal akan memiliki segunung roti (makanan) sedangkan org ygtidak percaya dengannya berada dalam kelaparan dan kebuluran.Dalam hal ini, para sahabat Rasullullah s.a.w. bertanya:"Jadi apa yg dimakan oleh org Islam yg beriman pada hari itu wahaiRasulullah?"Nabi menjawab:"Mereka akan merasa kenyang dengan bertahlil, bertakbir, bertasbih danbertaubat. Jadi zikir-zikir itu yang akan menggantikan makanan." H.R IbnuMajah
2. Ada bersamanya seumpamanya Syurga dan Neraka:Di antara ujian Dajjal ialah kelihatan bersama dengannya seumpama syurga danneraka dan juga sungai air dan sungai api. Dajjal akan menggunakankedua-duanya ini untuk menguji iman org Islam kerana hakikat yg benar adalahsebalik dari apa yg kelihatan. Apa yg dikatakan Syurga itu sebenarnya Nerakadan apa yg dikatakannya Neraka itu adalah Syurga.
3. Kepantasan perjalanan dan Negeri-Negeri yang tidak dapat dimasukinya:Kepantasan yg dimaksudkan ini tidak ada pada kenderaan org dahulu. Kalauhari ini maka bolehlah kita mengatakan kepantasan itu seperti kepantasanjet-jet tempur yg digunakan oleh tentera udara atau lebih pantas lagidaripada kenderaan tersebut sehinggakan beribu-ribu kilometer dapat ditempuhdalam satu jam"… Kami bertanya: Wahai Rasulullah! Bagaimana kepantasan perjalanannya diatas muka bumi ini?Nabi menjawab:"Kepantasan perjalanannya adalah seperti kepantasan "Al Ghaist" (hujan atauawan) yang dipukul oleh angin yang kencang." H.R MuslimNamun demikian, Dajjal tetap tidak dapat memasuki dua Bandar suci umat Islamiaitu Makkah Al Mukarramah dan Madinah Al Munawwarah.
4. Bantuan Syaitan-Syaitan untuk memperkukuhkan kedudukannya:Syaitan juga akan bertungkus-lumus membantu Dajjal. Bagi syaitan, inilahmasa yg terbaik utk menyesatkan lebih ramai lagi anak cucu Adam a.s.

MeriAhnya 17 agustus di SMANSA


Merdeka...

Merdeka...

sorak sorai terdengar di setiap pelosok di indonesia.

demikian pula dengan SMANSA sibolga

di hari kemerdekaan yang ke 63 ini,SMANSA turut memeriahkan

dengan mengadakan berbagai perlombaan-perlombaan

yang seru abizZ..

perlombaan-perlombaan ini di ikuti oleh setiap kelas

dengan perwakilannya masing-masing.

pokoknya meriah abizZ dech..

ada lomba tari daerah,lomba vocal solo,baca puisi,tari balon

berpasangan and yang paling seru fudsal oleh kaum adam,

tapi harus pake daster ala umak-umak juga harus di make-up

walaupun g' semua kelas yang pesertanya di gitu'n..

abizZ malu sich...

nah hadiah dari setiap perlombaan beda-beda..

hadiahnya tu berupa uang..

namun ada juga kelas yang tidak m,engikuti salah satu dari kegiatan

tersebut...

nah,kalo udah gini kelas tersebut harus bayar denda sebesar Rp.25.000..

buaa..nyaknya..

makanya harus di ikutin semua..

pokoknya semua harus semangat

pantang mundur..

biar dapet juara..

egh iya ampir lupa..

ada juga lomba menhias kelas lho...

pokoknya kelas dibuat seindah mungkin.

demikianlah gambaran kegiatan 17an di SMANSA..

Rabu, 13 Agustus 2008

Hakikat Jihad


Jihad merupakan puncak kekuatan dan kemuliaan Islam. Orang yang berjihad akan menempati kedudukan yang tinggi di surga, sebagaimana juga memiliki kedudukan yang tinggi di dunia

Secara umum, hakikat jihad mempunyai makna yang sangat luas. Yaitu, berjihad melawan hawa nafsu, berjihad melawan setan, dan berjihad melawan orang-orang fasik dari kalangan ahli bid’ah dan maksiat. Sedangkan menurut syara’ jihad adalah mencurahkan seluruh kemampuan untuk memerangi orang kafir.

Sehingga dapat disimpulkan, jihad itu meliputi empat bagian :
Pertama : Jihad melawan hawa nafsu
Kedua : Jihad melawan setan
Ketiga : Berjihad melawan orang-orang fasik, pelaku kezhaliman, pelaku bid’ah dan pelaku kemungkaran.
Keempat : Jihad melawan orang-orang munafik dan kafir

Jihad melawan hawa nafsu, meliputi empat masalah :
Pertama : Berjihad melawan hawa nafsu dalam mencari dan mempelajari kebenaran agama yang haq.
Kedua : Berjihad melawan hawa nafsu dalam mengamalkan ilmu yang telah didapatkan.
Ketiga : Berjihad melawan hawa nafsu dalam mendakwahkan ilmu dan agama yang haq.
Keempat : Berjihad melawan hawa nafsu dengan bersabar dalam mencari ilmu, beramal dan dalam berdakwah.

Adapun berjihad melawan setan dapat dilakukan dengan dua cara :
Pertama : Berjihad melawan setan dengan menolak setiap apa yang dilancarkan setan yang berupa syubhat dan keraguan yang dapat mencederai keimanan
Kedua : Berjihad melawan setan dengan menolak setiap apa yang dilancarkan setan dan keinginan-keinginan hawa nafsu yang merusak.

Sedangkan berjihad melawan orang-orang fasik, pelaku kezhaliman, pelaku bid’ah dan pelaku kemungkaran, meliputi tiga tahapan. Yaitu dengan tangan apabila mampu. Jika tidak mampu, maka dengan lisan. Dan jika tidak mampu juga, maka dengan hati, yang setiap kaum muslimin wajib melakukannya. Yaitu dengan cara membenci mereka, tidak mencintai mereka, tidak duduk bersama mereka, tidak memberikan bantuan terhadap mereka, dan tidak memuji mereka. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Tiga perkara ; barangsiapa yang pada dirinya terdapat tiga perkara ini, maka dia akan mendapatkan kelezatan iman ; Allah dan RasulNya lebih dicintai daripada yang lainnya, ia mencintai seseorang hanya karena Allah dan dia benci kembali kepada kekafiran setelah diselamatkan oleh Allah darinya, sebagaimana ia benci dilemparkan ke dalam neraka” [HR Bukhari dan Muslim]

“Barangsiapa mencintai karena Allah, membenci karena Allah, memberi karena Allah, dan tidak memberi karena Allah, maka dia berarti telah sempurna imannya” [HR Abu Dawud]

“Barangsiapa membuat perkara yang baru atau mendukung pelaku bid’ah, maka dia terkena laknat Allah, malaikat dan seluruh manusia” [HR Bukhari dan Muslim]

Berjihad melawan orang fasik dengan lisan merupakan hak orang-orang yang memiliki ilmu dan kalangan para ulama yaitu dengan cara menegakkan hujjah dan membantah hujjah mereka, serta menjelaskan kesesatan mereka, baik dengan tulisan ataupun dengan lisan. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyatakan : “Yang membantah ahli bid’ah adalah mujahid” [Lihat Al-Fatawa 4/13]

Syaikhul Islam juga mengatakan : “Apabila seorang mubtadi menyeru kepada aqidah yang menyelisihi Al-Qur’an dan Sunnah, atau menempuh manhaj yang bertentangan dengan Al-Qur’an dan Sunnah, dan dikhawatirkan akan menyesatkan manusia, maka wajib untuk menjelaskan kesesatannya, sehingga orang-orang terjaga dari kesesatannya dan mereka mengetahui keadaannya” [Lihat Al-Fatawa 28/221]

Oleh karena itu, membantah ahli bid’ah dengan hujjah dan argumentasi, menjelaskan yang haq, serta menjelaskan bahaya aqidah ahli bid’ah, merupakan sesuatu yang wajib, untuk membersihkan ajaran Allah, agamaNya, manhajNya, syari’atNya. Dan berdasarkan kesepakatan kaum muslimin, menolak kejahatan dan kedustaan ahli bid’ah merupakan fardu kifayah. Karena seandainya Allah tidak membangkitkan orang yang membantah mereka, tentulah agama itu akan rusak. Ketahuilah, kerusakan yang ditimbulkan dari perbuatan mereka, lebih berbahaya daripada berkuasanya orang kafir. Karena kerusakan orang kafir dapat diketahui oleh setiap orang, sedangkan kerusakan pelaku bid’ah hanya diketahui oleh orang-orang alim.

Adapun berjihad melawan orang fasik dengan tangan, maka ini menjadi hak bagi orang-orang yang memiliki kekuasaan atau Amirul Mukminin, yaitu dengan cara menegakkan hudud (hukuman) terhadap setiap orang yang melanggar hukum-hukum Allah dan RasulNya. Sebagaimana pernah dilakukan Abu Bakar dengan memerangi orang-orang yang menolak membayar zakat, Ali bin Abi Thalib memerangi orang-orang Khawarij dan orang-orang Syi’ah Rafidhah.

Bagaimana dengan berjihad melawan orang-orang munafik dan kafir ? Al-Imam Ibnu Qayyim menyatakan, jihad memerangi orang kafir adalah fardhu ‘ain ; dia berjihad dengan hatinya, atau lisannya, atau dengan hartanya, atau dengan tangnnya ; maka setiap muslim berjihad dengan salah satu di antara jenis jihad ini. [Lihat Zadul Ma’ad 3/64]

Akan tetapi, berjihad memerangi orang kafir dengan tangan hukumnya fardhu kifayah, dan tidak menjadi fardhu ‘ain, kecuali jika terpenuhi salah satu dari empat syarat berikut ini :

Pertama : Apabila dia berada di medan pertempuran.
Kedua : Apabila negerinya diserang musuh.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan ; “Apabila musuh telah masuk menyerang sebuah negara Islam, maka tidak diragukan lagi, wajib bagi kaum muslimin untuk mempertahankan negaranya dan setiap negara yang terdekat, kemudian yang dekat, karena negara-negara Islam adalah seperti satu negara” (Al-Ikhtiyarat : 311) Jihad ini dinamakan Jihad Difa’.
Ketiga : Apabila diperintah oleh Imam (Amirul Mukminin) untuk berperang.
Keempat : Apabila dibutuhkan, maka jihad menjadi wajib. [Lihat al-Mughni, Al-Majmu’, Zaadul Mustaqni]

Adapun disyariatkan jihad melawan orang kafir (dengan tangan), melalui tiga tahapan.

Pertama : Diizinkan bagi kaum muslimin untuk berperang dengan tanpa diwajibkan. Allah berfirman.

“Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah, benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu” [Al-Hajj : 39]

Kedua : Perintah untuk memerangi setiap orang kafir yang memerangi kaum mulimin. Allah berfirman.

“Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas” [Al-Baqarah : 190]

Ketiga : Perintah untuk memerangi seluruh kaum musyrikin sehingga agama Allah tegak di muka bumi.

“Dan perangilah musyrikin itu semuanya sebagaimana mereka memerangi semuanya ; dan ketahuiilah bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertaqwa” [At-Taubah : 36]

Tahapan yang ketiga ini tidak dimansukh, sehingga menjadi ketetapan wajibnya jihad sampai hari kiamat. Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berkata : “Marhalah (tahapan) yang ketiga ini tidak dimansukh, tetap wajib sesuai dengan kondisi kaum muslimin” [Fadlu Al-Jihad Wal Mujahidin, 2 : 440]

Demikian secara singkat hakikat jihad berserta tahapan-tahapan perintah tersebut. semua ini harus dipahami oleh kaum muslimin, sehingga dalam menetapkan jihad, sesuai dengan keadaan dan syarat-syarat yang harus dipenuhi. Wallahu a’lam

Fungsi jilbab dan hukumnya dalam ISLAM


Pandangan Islam tentang Jilbab


Hai nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu.”(Al-Ahzab ayat 59)


Menurut ulama tafsir, Sabab Nuzul (sebab turun) ayat tersebut adalah karena terjadinya hadist ifki (berita bohong) atau fitnah kubro (fitnah yang sangat keji) terhadap Aisyah R.A. yang bersatus istri nabi. Aisyah disinyalir memiliki kedekatan khusus dengan salah seorang sahabat nabi bahkan difitnah berselingkuh. Oleh karena itu turunlah ayat ini yang memerintahkan nabi menganjurkan istri dan anaknya mengenakan jilbab dengan maksud mengangkat kembali derajat istri nabi. Pandangan ini memiliki kemiripan dengan tradisi berjilbab masyarakat Persia dimana jilbab berperan untuk mengangkat derajat perempuan.


Kajian Hukum/syariat/fikih ayat diatas:



  • Jika menggunakan dalil penetapan hukum Islam: Al-Ibratu Bikhusus as-sabab, laa bi umum al-lafdzi (Penetapan hukum harus berdasarkan sebab yang spesifik bukan berdasarkan teks yang general) maka kesimpulan hukum yang dapat diambil adalah bahwa jilbab hanya diwajibkan bagi Istri dan anak nabi saja, tidak untuk perempuan muslim lainnya meskipun dalam teks dinyatakan secara eksplisit : “Istri-istrimu, anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin”. Karena generalnya teks tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum dan hanya kepada penyebab lahirnya hukum saja hukum itu berlaku.

  • Jika menggunakan dalil penetapan hukum Islam: Al-Ibratu Bi-umum al-Lafdzi, laa bikhusus as-sabab (Penetapan hukum harus berdasarkan generalnya teks bukan berdasarkan sebab yang spesifik) maka kesimpulan hukum yang dapat diambil adalah bahwa jilbab diwajibkan kepada istri& anak nabi begitupun seluruh perempuan beriman. Meskipun ayat ini sebenarnya turun karena disebabkan peristiwa yang menimpa aisyah (istri nabi tersebut) tapi ayat ini berlaku umum.

Dari sini mungkin kita sudah dapat menemukan titik terang, mengapa ada ulama yang berpandangan bahwa Jilbab wajib untuk semua perempuan muslim dan sebagian lagi berpandangan tidak wajib. Sebenarnya itu dimulai dari perbedaan cara/metode penafsiran yang digunakan. Dan kedua model penafsiran tersebut adalah metode yang sama-sama dianggap sah dalam tradisi islam. Bagi yang berpegang dengan metode pertama, biasanya berangkat dari para penafsir yang lebih mengedepankan konteks dari ayat dan berusaha menggali pesan moral yang terkandung dari ayat. Dalam tradisi Islam ini berkembang di kalangan pemikir di luar Hijaz (di luar makkah, madinah dan sekitar) termasuk Indonesia yang memang tidak terlalu banyak diwarisi pengalaman nabi, sahabat dan generasi awal Islam sehingga mengharuskan mereka mengedepankan rasionalitas.


Adapun yang berpegang dengan metode kedua, biasanya berangkat dari para penafsir yang mengedepankan teks ayat. Dalam tradisi Islam ini berkembang di kalangan pemikir yang berada di sekitar Hijaz. Mereka cenderung tekstual/literal karena memang banyak diwarisi pengalaman nabi, sahabat dan generasi awal yang bisa dijadikan referensi mereka untuk bertanya jika menemukan kesulitan dalam memaknai ayat sehingga tidak perlu repot repot berfikir keras.


Jika ada pertanyaan, pandangan mana yang benar?


Maka kita pun harus bersandar bagaimana status sebuah pandangan hukum dalam hukum Islam. Dalam hukum Islam kebenaran sebuah pandangan/pendapat bersifat relatif, karena semuanya merupakan ijtihadi (bersifat pemikiran manusia). Selama bersandar pada metodologi hukum Islam yang sah maka hukum itupun dianggap sah. Manusia memiliki kebebasan penuh untuk memilih hukum mana yang menurutnya lebih benar, lebih tepat dan lebih diyakini untuk dijalankan. Perbedaan adalah hal yang dianggap wajar dan dianggap hanya sebagai bentuk keragaman saja. Seseorang baru dianggap salah jika sudah memutlakan pandangan yang dianutnya dan menganggap pandangan orang lain salah.


Terkadang jilbab juga dikaitkan dengan aurat, sebenarnya bagaimana konsep aurat dalam tradisi Islam?


Kita harus memulai dari ayat: "Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau Saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung." (An-Nur ayat 31)


Ulama tafsir berpendapat bahwa sebab turun ayat ini masyarakat arab punya tradisi menutup kepala tapi dada terbuka. Sebagaimana di awal dikutip dari pandangan tafsir ash-shobuni dalam shofwatuttafasir. Makanya kemudian dalam ayat ini ada perintah “menutup kain kerudung ke dadanya”. Maksudnya, kenapa kepala ditutup, tapi dada yang lebih privasi tidak ditutup. Maka bagusnya tutuplah sekalian dadanya.


Ada ungkapan yang bagus dalam ayat ini, hendaklah menahan pandangan dan kemaluannya. Ini juga mengisyaratkan apa sebenarnya aurat itu. Pertama berkaitan dengan pandangan dan kedua berkaitan dengan kemaluan. Tafsirnya, apa yang membuat pandangan orang lain tidak nyaman begitupun apa yang membuat kita merasa malu menurut standar etika yang berlaku bagi masyarakat tertentu atau dimana kita berada maka itulah yang menjadi pijakan kita menentukan aurat. adapun prakteknya seperti apa sangat bergantung pada kultur masyarakat yang berlaku itu tadi.


Maka, bagi kultur masyarakat arab, menutup aurat bagi perempuan adalah dengan menutup kepala, dada, tangan bahkan ada yang sampai bercadar sesungguhnya itu adalah salah satu bentuk praktek menutup aurat bagi masyarakat tertentu yang kemudian dilegitimasi oleh Islam sebagai contoh saja karena kebetulan Alquran dan Islam pertama kali berinteraksi dengan kultur masyarakat arab.


Lagi lagi, jika kita menggunakan pendekatan tekstual/literal maka praktek menutup aurat yang benar adalah sebagaimana yang dicontohkan oleh masyarakat arab yang hal tersebut dilegitimasi Islam melalui teks alquran surat An-Nur ayat 31 itu. Praktek ini benar dan tidak bisa disalahkan.


Namun, jika kita menggunakan pendekatan kontekstual, maka yang paling penting adalah menangkap pesan moral dari ayat ini. Yaitu menjaga pandangan orang lain agar tidak terganggu dan menjaga harga diri kita. Adapun prakteknya sangat bergantung dari standar moral yang berlaku. Quraish Shihab dan Nurcholish Madjid berpandangan bahwa aurat bagi perempuan Indonesia tidak termasuk kepala/rambut. Jadi menggunakan pakaian yang sopan dan tidak ketat/memperlihatkan lekuk tubuh itu sudah masuk dalam standar menutup aurat. praktek inipun benar dan tidak bisa disalahkan.


Demikian seputar perdebatan syariat dalam masalah hukum jilbab dan aurat. lagi lagi, persoalan hukum aurat dan jilbab adalah persoalan syariat, maka pendekatan yang paling tepat untuk menentukan hukumnya seperti apa hanya bisa dilakukan dengan menggunakan epistimologi syariat. Tidak tepat jika kita ingin mendiskusikan hukum jilbab dan aurat tapi dengan metode yang biasa digunakan membedah ilmu hakikat yang cenderung bersifat intuitif-spekulatif. Sementara hukum Islam lebih cenderung normatif-argumentatif.


Pendekatan intuitif-spekulatif baru tepat digunakan saat kita akan membedah tujuan, makna, hakikat dan hikmah dibalik pensyariatan jilbab dan aurat. mudah-mudahan kita terbiasa menempatkannya sesuai porsi masing-masing sehingga tidak terjadi kerancuan dalam berfikir dan berbuat dalam menjalankan spiritualitas (beragama).

JARINGAN METROPOLITAN AREA NETWORK (MAN)


Jaringan ini mempunyai area jaringan lebih luas dari LAN. Jaringan ini disebut sebagai jaringan Area Metropolitan yang memjangkau antar wilayah dalam satu provinsi. Jaringan MAN menghubungkan jaringan-jaringan kecil yang ada, seperti LAN yang menuju pada lingkaran area yang lebih besar.
Teknologi MAN mampu mendukung data dan suara dan dapat berhubungan dengan jaringan Televisi Kabel. Standar yang ditentukan dalam arsitektur MAN adalah DQDB (Distributed Queue Dual Bus) atau 802.6 menurut standar IEEE (Institude of Electricals and Electronic Enginer).DODB terdiri atas dua buah kabel undirectional. Semua komputer dihubumgkan dengan setiap bus yang mempunyai head-end, yaitu perangkat untuk memulai aktivitas transmisi data. Lalu lintas yang menuju komputer yang berada di sebelah kanan menggunakan bus bagian atas, sedangkan lalu lintas yang menuju komputer ke arah kiri menggunakan bus yang berada di bawah.
Berikut keterangan jaringan komputer MAN:
1. Jenis jaringan : Metropolitan Area Network (MAN)
2. Jarak antar-processor : 10 km
3. Letak processor di tempat sama : Kota/Provinsi

http://help.blogger.com/bin/answer.py?hl=en&answer=43708